Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono,  Andru Bimaseta menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti berupa dokumen.

"Pengaturan skor tidak ada kaitannya," kata Andru di Jakarta, Senin.

Andru menuturkan Satuan Tugas Antimafia Bola akan menjelaskan penghancuran dokumen yang diduga sebagai barang bukti indikasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Andru juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap Joko Driyono belum mengarah kepada pelaku utama atau aktor intelektual penghancuran dokumen penting tersebut.

Andru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama atau orang yang menyuruh merusak dokumen itu.

Satgas Anti Mafia Bola telah melayangkan surat panggilan kepada Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami soal match fixing atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus (seorang pesuruh di PT Persija) dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.  
Baca juga: Plt Ketum PSSI penuhi panggilan polisi
Baca juga: Satgas: ada peran bandar judi terkait pengaturan skor sepak bola Indonesia
Baca juga: Satgas sita uang Rp300 juta di apartemen Joko Driyono

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019