Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusn
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo melantik Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Zumi Zola yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Fachrori Umar mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Pelantikan Fachrori itu berdasarkan surat Keputsan Presiden No 16/P tahun 2019 tertanggal 12 Februari 2019.

Pelantikan itu juga dihadiri oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Mufidah Kalla, para menteri Kabinet Kerja, para kepala lembaga tinggi negara, sejumlah ketua partai politik dan juga Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo serta sejumlah pejabat negara dan daerah lainnya.

Sebelum dilantik, Fachrori Umar bersama dengan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Emir Dardak menerima salinan surat keputusan presiden di Istana Merdeka dan arak-arakan bersama dengan Presiden dan Wakil Presiden dari Istana Merdeka menuju Istana Negara. Setelah pengucapan sumpah jabatan Fachrori menandatangani berita acara pelantikan sebagai gubernur.

Fachrori Umar menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi sejak 10 April 2018. Ia menjabat Wakil Gubernur Provinsi Jambi periode 2010-2015, lalu menjabat kembali sejak 2016 hingga 2018. Sebelumnya Fachrori menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado (2008-2010).

Majelis hakim pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.

Dalam perkara ini, Zumi Zola terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019