Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menjelaskan batalnya sekretaris pribadi (Sespri) Gubernur Papua, Elpius, pada hari ini terkait kasus penganiayaan petugas KPK di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu, karena yang bersangkutan meminta pengaturan ulang jadwal pemeriksaannya.

"Untuk hari ini, rencananya kami akan meminta keterangan dari ajudan gubernur papua. Tapi karena yang bersangkutan sudah ke papua, minta atur ulang jadwal untuk ditunda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Selain pemeriksaan sespri Gubernur Papua, agenda pemeriksaan dokter yang menangani korban penganiayaan, lanjut Argo, juga diatur ulang dari rencana Senin ini, menjadi Selasa besok.

Kemudian penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan pada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen yang rencananya akan diminta keterangan pada hari Kamis.

"Kita tungu saja mudah-mudahan yang bersangkutan hadir dan kami bisa segera cepat untuk menyelesaikan kasus ini," kata Argo.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Papua Roy Rening di Polda Metro Jaya, menyampaikan Sespri Papua tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena harus mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain itu, Roy juga meminta agar penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anggota KPK itu dilakukan di Jayapura. Alasannya saksi yang mendampingi gubernur saat kejadian ada 20 orang.

"Mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, sekda dan lain sebagainya. oleh karena itu tadi kita mengusulkan tapi belum dijawab karena akan dikooridnasikan oleh pimpinan," ucapnya.

Untuk teknis pemeriksaan, kata Argo, hal tersebut diserahkan pada penyidik yang lebih memahami dan mengetahui.

"Semuanya kan tergantung di penyidik. Penyidik lebih paham, lebih mengetahui seperti apa teknisnya. Kami kembalikan ke penyidik apakah nanti dari penyidik kami ke Papua, atau pun nanti dari Polda Papua akan kami minta bantuan pemeriksaan," ujar Argo.

Hingga saat ini, tutur Argo, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar kejadian di sana, baik itu korban dan saksi, mulai dari pegawai Borobudur hingga dokter yang menangani visum korban.

Kasus ini sendiri, tambah Argo, sudah dinaikan ke tingkat penyidikan yang artinya memang ada penganiayaan itu yang terjadi sebelum diketahui para korban merupakan anggota KPK.

"Polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta gak cuma visum aja. Saksi-saksi dan lain-lain. Ini sudah dinaikan menjadi penyidikan bagaimana dibilang tidak terpenuhi secara fakta?," tutur Argo.

Diketahui sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiyaan ke Polda Metro Jaya

Adapun insiden penganiayaan itu terjadi pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Kemudian, korban dan saksi didatangi oleh lebih kurang 10 orang. Tak lama kemudian, saksi dan korban terlibat cekcok mulut. Kemudian terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami retak di hidung, luka memar dan robek di wajah.

Sementara, laporan itu sendiri telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selain itu, dalam laporam itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK bentuk rantai manusia sebagai solidaritas atas kasus penganiayaan
Baca juga: Polisi telah periksa pegawai KPK yang dianiaya
Baca juga: Terduga pelaku penganiayaan petugas KPK akan dipanggil Polda Metro


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019