Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan sosialisasi mengenai formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi kepada badan-badan usaha (operator SPBU atau SPBN).

"Formula ini telah kita sosialisasikan kepada semua badan usaha sebanyak tiga kali, dengan yang terakhir dipimpin oleh Menteri ESDM," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi ini merupakan hasil dari evaluasi, formulasi dan simulasi formula yang dilakukan Kementerian ESDM dari data-data yang dilaporkan oleh badan-badan usaha.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2018 seluruh badan usaha melaporkan kepada pemerintah, jadi kita punya data setiap bulannya. Dari data tersebut, kita evaluasi, formulasikan, simulasikan dan pada akhirnya kita mendapatkan formula (harga jual BBM) tersebut," kata Djoko Siswanto dalam konferensi pers.

Sebelumnya Dirjen Migas itu juga menjelaskan bahwa  untuk melindungi konsumen, untuk menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Dia mengatakan bahwa pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi ini telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

Kementerian ESDM mengumumkan formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).

Formula tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha  untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi, mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen.

Beberapa hari yang lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN, yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.  

Baca juga: ESDM: formula harga jual BBM nonsubsidi untuk lindungi konsumen
Baca juga: Kementerian ESDM umumkan formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019