Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mempersilahkan siapa saja yang ingin menempuh proses hukum terhadapnya.

"Terhadap laporan tersebut kami persilahkan siapa saja yang ingin menempuh proses hukum, karena ini negara hukum. Jadi memang ada mekanisme yang berlaku," ujar Grace saat ditemui Antara di Vihara Dharma Bakti, Jakarta Barat, Senin (4/2). 

Sebelumnya Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri karena pernyataannya yang melarang Poligami.

Grace mengatakan bahwa pernyataan PSI terkait larangan poligami tidak pernah masuk ke ranah agama.

"Terkait pernyataan PSI dengan kami menentang poligami, kami tidak pernah mau masuk ke dalam ranah agama."

"Kami bicara berdasarkan data dampak sosial yang terjadi. Misalnya saja LBH Apik yang memang konsisten mengadvokasi korban kekerasan perempuan, korban kekerasan seksual," tambahnya.

Ketua umum PSI itu menyebut data tentang perempuan dalam poligami yang mengalami kekerasan.

"LBH Apik memiliki data tentang perempuan yang mengalami poligami. Mereka mengalami kekerasan psikis, tidak dinafkahi, pisah ranjang, diceraikan, sampai dengan diteror istri kedua," kata Grace.

Grace mengatakan bahwa salah satu kebijakan PSI adalah keadilan utk perempuan dan mempesilahkan siapapun yang ingin mengadukannya.

"Jadi kami persilahkan siapapun yang ingin mengadukan, kita ikut saja proses hukumnya. Tapi kami yakin dan optimis tidak ada unsur pidana disitu," pungkas Grace.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019