Al-Quds (ANTARA News) - Polisi Israel memerintahkan seorang perempuan Palestina dari dalam wilayah Israel untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha selama 15 hari.

Sebabnya ialah perempuan Palestina tersebut melawan polisi Israel ketika anggota pasukan kepolisian melanggar tempat suci ketiga umat Muslim itu, setelah mereka memasuki bangunan masjid, kata koresponden Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu.

Polisi menahan Muntaha Imara, seorang warga Desa Zulfa, di pos polisi Gerbang Jaffa di Al-Quds (Jerusalem) selama beberapa jam pada Senin (28/1) setelah polisi mengejar perempuan itu ke dalam kompleks Masjid Al-Aqsha saat ia melawan keberadaan provokatif polisi Israel di tempat suci umat Muslim tersebut.

Muntaha Imara dibebaskan pada Senin malam setelah polisi memerintahkan dia untuk tidak berada di Masjid Al-Aqsha selama 15 hari.

Polisi Israel juga memperingatkan beberapa bus yang membawa jamaah dari dalam wilayah Israel menuju Masjid Al-Aqsha agar tidak memberi Muntaha tumpangan, atau bus mereka akan disita.

Itu bukan untuk pertama kali Muntaha Imara ditahan oleh polisi dan diperintahkan untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha.

Dalam peristiwa terpisah, pasukan keamanan Israel memberi tahu seorang warga Palestina di Kota Kecil Yatta, bagian selatan Al-Khalil (Hebron), di Tepi Barat Sungai Jordan --yang diduduki, agar menghentikan pekerjaan pembuatan sumur untuk menampung air hujan di tanah miliknya sendiri, kata seorang pegiat lokal.

Koordinator komite rakyat di Yatta, Rateb Al-Jabbour, mengatakan kepada Kantor Berita WAFA bahwa pasukan Israel menyerahkan kepada Fareed Al-Jabbour instruksi penghentian pembuatan sumur penampung air hujan di tanah miliknya pribadi.

Pegiat itu mengutuk tindakan pemerintah Israel di daerah tersebut, yang ia katakan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengambil alih tanah orang Palestina di bagian selatan Al-Khalil untuk kepentingan perluasan permukiman Yahudi.

Baca juga: Pasukan Israel usir 13 keluarga Palestina buat pelatihan militer

 
Penyunting: Chaidar Abdullah/Maria Dian A

Pewarta: Antara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019