Pemilu tidak hanya mewadahi hak orang untuk dipilih, tapi juga mewadahi hak orang mendapatkan calon pemimpin yang baik. Oleh karena itu harus dibuat sistem untuk memastikan orang baik yang akan dipilih, bukan orang yang pernah bermasalah..."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan langkah KPU RI mengumumkan caleg mantan napi korupsi bukan bentuk pencitraan. 

"Apa pentingnya KPU melakukan pencitraan, kan dia bukan politisi yang butuh citra. Dia hanya butuh kepercayaan publik," kata Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu. 

Ray mengatakan pengumuman mantan napi korupsi adalah upaya minimum yang dapat dilakukan KPU RI untuk mencegah kembalinya mantan napi korupsi ke dalam dunia politik. 

"Pemilu tidak hanya mewadahi hak orang untuk dipilih, tapi juga mewadahi hak orang mendapatkan calon pemimpin yang baik. Oleh karena itu harus dibuat sistem untuk memastikan orang baik yang akan dipilih, bukan orang yang pernah bermasalah, jadi mengumumkan itu sudah paling minimal," kata Ray. 

Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan masih melakukan validasi nama-nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi, sebelum mengumumkannya kepada publik. 

"KPU dalam waktu dekat segera merilis daftar nama caleg di provinsi, kabupaten/kota, maupun DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi. KPU ingin memastikan nama-nama itu betul-betul valid sehingga hingga saat ini kami masih periksa betul nama-namanya," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. 

Pramono mengatakan lembaganya ingin memastikan nama yang diumumkan nantinya benar merupakan mantan narapidana korupsi agar tidak muncul gugatan kepada KPU RI. 

"Jika ternyata dia bukan mantan napi korupsi, misalnya, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," jelas dia. 

Dalam proses validasi nama ini, KPU mengajak koalisi masyarakat sipil ikut serta menyandingkan data-data yang dimiliki. 

KPU RI sendiri melakukan proses pengecekan secara mendetail dengan dokumen verifikasi faktual yang dimiliki KPU Daerah.

Saat verifikasi faktual, KPUD telah melakukan pengecekan seluruh daftar nama caleg ke pengadilan setempat, apakah ada diantaranya yang merupakan mantan narapidana korupsi. 

Adapun KPU tidak hanya akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi melainkan juga mantan narapidana lain seperti kasus narkoba, kejahatan seksual dan lain sebagainya secara bertahap. 

Dalam Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa seorang caleg tidak boleh merupakan mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019