(Antara)-Presiden Joko Widodo memandatkan Menkumham Wiranto serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi undang-undang tentang masa jabatan tamtama dan bintara. Usia pensiun yang sebelumnya 53 tahun, kini diperpanjang menjadi 58 tahun. Hal tersebut disampaikan usai kegiatan rapim TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa siang.