Jakarta (ANTARA News) - Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pembengkakan pada kakinya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Selasa.

"Ya, ini sudah berangkat dari (Lapas) Gunung Sindur, karena kaki Pak Kiai alami pembengkakan dan sudah cukup lama bengkaknya," ujar M Mahendradatta, kuasa hukum Ba'asyir, ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Mahendradatta mengatakan pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui kondisi organ dalam Ba'asyir yang diduga sebagai pemicu pembengkakan kakinya.

"Beliau kan memang sudah lanjut usia, jadi kondisinya sudah menurun. Kami perlu memeriksakan lebih lanjut untuk tahu apa yang jadi pemicunya (kaki bengkak)," ujar Mahendradatta.

Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di LP Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan, Ba'asyir akan dibebaskan.

Salah satu alasan pembebasan Ba'asyir dikatakan demi kemanusiaan karena usianya yang semakin renta dan kondisi kesehatan yang menurun.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir adalah salah satu mekanisme hukum yang harus dilalui.

Menurut dia, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila.

Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Suhardi Alius menyatakan bahwa Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI dan ikut menjalani program deradikalisasi.

Terkait dengan hal tersebut Jokowi mengatakan, pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir itu. 

"Apalagi ini situasi yang mendasar, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang mendasar," ujar Jokowi.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019