Jakarta (ANTARA News) - KPK memfasilitasi penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kegiatan penangkapan tersangka kasus korupsi Perdana Marcos (PM) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satuan Tugas Koordinator Wilayah Penindakan KPK dengan dukungan Polsek Limo Cinere memfasilitasi penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kegiatan penangkapan DPO Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka PM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan, sebelumnya KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"DPO atas nama PM ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere Depok oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Koorwil Penindakan KPK, dan tim Polsek limo pada Senin (28/1) sekitar pukul 10.00 WIB," kata dia.

Marcos yang merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa merupakan tersangka perkara korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015. 

"PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak 2016," ucap Diansyah.

Untuk pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar," kata dia. 

Setelah penangkapan itu, Marcos selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diperiksa.

"Diduga sebelumnya tersangka PM berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda," ujar dia. 

Pada saat tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, ucap dia, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka di wilayah hukum Kota Depok.

Ia menyatakan penangkapan Marcos itu merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

"Kerja sama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019