Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membantah telah meminta atau menerima uang sebesar Rp1 miliar dari sejumlah pihak terkait pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, dengan terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja.

"Apakah ada permintaan kepada saudara saksi (Iwa Karniwa) kepada saudara Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung) sebesar Rp1 miliar yang saudara sampaikan melalui saudara Waras (Wasisto), betul?" kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Yadin bertanya kepada Iwa Karniwa.

Sekda Iwa menjawab, "tidak".

Pada persidangan tersebut JPU KPK mengkonfirmasi kepada Iwa tentang pertemuan dengan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung, Neneng Rahmi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman di Rest Area Km 72 Jalan Tol Purbaleunyi.

"Apa kepentingan saudara saksi datang ke pertemuan di Km 72," ujar Jaksa kepada Iwa Karniwa. Iwa mengatakan kedatangan dirinya ke Rest Area Km72 Tol Purbaleunyi karena memenuhi permintaan dari Waras Wasisto.

"Karena diminta saudara Waras Wasisto," ujar Iwa.

"Apakah saudara Waras atasan saudara saksi?," ujar Jaksa kepada Iwa. "Bukan," jawab Iwa.

Lantas Jaksa KPK kembali bertanya tentang apa alasan Iwa Karniwa mau memenuhi permintaan Waras Wasisto yang notabene bukan atasan seorang Sekda Jawa Barat di Rest Area Km 72 Tol Purbaleunyi.

"Kalau bukan atasan suadara saksi, untuk apa saudara saksi datang ke situ?" kata Jaksa KPK kepada Iwa Karniwa.

Iwa mengatakan dirinya saat itu bukan sengaja datang ke pertemuan tersebut namun dirinya pulang rapat dari Jakarta dan beristirahat di Rest Area Km 72 Tol Purbaleunyi.

"Kok bisa kebetulan bertemu di sana?," ujar Jaksa kepada Iwa.

"Buka kebetulan, saya menjaga hubungan dengan DPRD Jabar, jadi saya datang," kata Iwa menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Iwa mengatakan pertemuan antara dirinya dengan Waras Wasisto di Rest Area Km 72 Tol Purbaleunyi pada Desember 2017 hanya berlangsung sebentar.

"Tapi itu sebentar pertemuannya, kalau mau bertemu nanti di kantor saja," katanya.

Iwa juga mengatakan tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung, Neneng Rahmi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman.

Selain itu, Iwa menegaskan pertemuan antara dirinya dengan Waras Wasisto di Rest Area Km72 Tol Purbaleunyi atas inisiatif Waras Wasisto.

Hingga pukul 15.00 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda meminta keterangan dari para saksi.

Baca juga: Sekda Jabar menyatakan siap jadi saksi sidang Meikarta

Baca juga: LPSK terima permohonan perlindungan saksi kasus suap Meikarta

Baca juga: KPK panggil Mendagri sebagai saksi kasus Meikarta

Baca juga: KPK panggil Mendagri sebagai saksi kasus Meikarta

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019