... dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI...
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.

"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud, saat ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat.

Mestinya, kata dia, menurut PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan pembebasan seorang warga binaan itu menteri hukum dan HAM.

Sesuai PP itu, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani menteri hukum dan HAM yang selanjutnya mendelegasikan kepada direktur jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Nach, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu khan bukan menkumham, penasihat presiden juga bukan dia lho. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.

Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.

"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.

Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah "bebas murni" yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Ba'asyir.

"Bebas murni", kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang itu tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.

"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat," katanya.

Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di LP Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan, Ba'asyir akan dibebaskan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.

"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nach, syaratnya harus dipenuhi, kalau tidak, khan saya tidak mungkin menabrak," kata Jokowi, kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Ba'asyir dalam hal ini enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir itu. "Apalagi, ini situasi yang mendasar. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang mendasar," ujar dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019