Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Amar putusan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Hal ini disebabkan karena substansi yang dipersoalkan para pemohon merupakan hak daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Pemohon dari perkara ini adalah sejumlah warga yang tinggal di wilayah pertambangan panas bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang merasa dirugikan dengan aturan pembagian dana hasil panas bumi untuk provinsi sebesar 16 persen.

Terkait dengan dalil para pemohon, Mahkamah menyebutkan norma yang diujikan oleh para pemohon adalah norma yang mengatur hak daerah yang bisa diartikan sebagai provinsi atau daerah kabupaten kota.
 
"Oleh sebab itu yang seharusnya dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut adalah pemerintah provinsi dan bukan perorangan warga negara," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.

Oleh sebab itu meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut, namun karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan perkara tersebut.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019