Palangka Raya (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah, memberikan peringatan tertulis kepada salah satu caleg DPR RI di daerah itu setelah mendapat laporan adanya modifikasi ambulans bergambar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019.

"Laporan itu sudah diproses dan memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kalimantan Tengah untuk memberikan peringatan tertulis," kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Selasa.

Menurut Satriadi, Caleg DPR RI itu juga diminta untuk menghapus normor urut Partai Politik Peserta Pemilu pada mobil tersebut. Sebab, tindakan tersebut melanggar Pasal 80 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Setiap laporan dan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kalteng, selalu kami tangani segera, dan pola penanganannya mengacu sebagaimana sudah diatur melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," tegasnya.

Dia mengatakan untuk mempercepat proses penanganan laporan, pihak Bawaslu Kalteng berharap pelapor bisa melengkapi bukti-bukti yang cukup.

Terpenting jika diundang untuk klarifikasi, dapat hadir dan bersedia memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan tersebut.

Selama ini beredar beberapa postingan di media sosial yang mengesankan bahwa Bawaslu Kalteng tidak menindaklanjuti laporan.

"Hal tersebut tidak benar, semestinya masyarakat atau pihak yang melaporkan setiap pelanggaran Pemilu ke Bawaslu bisa memonitor dan menanyakan status laporan, bukan buru-buru memposting di media sosial," katanya.

Dalam proses penanganan pelanggaran, kata dia, Bawaslu dibatasi waktu dan tentu setiap informasi, laporan dan juga temuan terkait dengan pelanggaran segera ditangani.

"Bahkan tidak jarang bisa sampai dini hari untuk membahas setiap laporan yang masuk, apakah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran atau tidak," kata Satriadi.

Dia menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat, akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan kepada pemilik APK untuk melepas atau membongkar sendiri paling lambat 1x24 jam.

"Jika tidak ditertibkan, maka jajaran Bawaslu se-Kalteng berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menertibkan terhadap seluruh APK yang melanggar ketentuan," kata Satriadi.

Baca juga: Kampanyekan caleg, Bawaslu Madiun periksa kades

Baca juga: Bawaslu Bangkalan usut kasus perusakan APK

Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat jadi pemilih rasional

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019