Jakarta (ANTARA News) - Bekas pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah di 9 kabupaten.
   
"Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
   
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu pertama dari pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
   
Menurut jaksa KPK, Purnomo terbukti dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama, dia terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Taufik Rahman, yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, untuk pengurusan DAK dan DID.
   
Pada 30 Oktober 2017, anggaran yang diajukan Santoso berhasil yaitu kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar. Lampung Tengah juga mendapat anggaran DID sebesar Rp8,5 miliar.
   
Mustafa melalui Rahman lalu memberikan uang kepada Eka Kamaludin sebesar Rp3,175 miliar secara bertahap yaitu sebesar Rp1 miliar pada November 2017 di Hotel Fiducia Jakarta; Rp1,5 miliar pada November 2017 di Plaza Atrium Jakarta; serta Rp675 juta pada akhir November 2017, di Plaza Atrium, Jakarta.
   
Dari uang komisi itu, pada Desember 2017, Purnomo menerima bagian dari Kamaluddin sebear Rp300 juta dan dalam dua kali penerimaan yakni Rp100 juta di rumah makan Es Teler 77 dan Rp200 juta di parkiran Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
   
Dalam dakwaan kedua, Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten.
   
Pertama, mereka berdua mengurus DAK senilai Rp30 miliar dan DID sebesar Rp50 miliar kabuptaen Halmahera Timur untuk APBN Perubahan 2017 dengan imbalan komisi pengurusan DAK tujuh persen yang pembagiannya lima persen untuk Sukiman dan dua persen untuk Suherlan (tenaga ahli Sukiman), Surya dan Purnomo. Sedangkan untuk DID komisinya sebesar tiga persen.
   
Kedua, pengurusan DAK 2018 bidang pendidikan untuk kabupaten Kampar. Purnomo dan Surya setuju untuk mengurus DAK Kamar dengan komisi sebesar tiga persen. Komisi diberikan Bupati Kampar, Aziz Zaenal, melalui Erwin sebear Rp50 juta di kedai kopi Hotel Borobudur dan Rp50 juta di Jakarta Cafe, Sarinah serta pada Rp25 juta pada Desember 2017 . 
   
Ketiga, pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 kota Dumai. Purnomo dan Surya meminta komisi sebesar dua persen dari anggaran yang disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK bidang rumah sakit sebesar Rp20 miliar.
   
Keempat, pengurusan DAK TA 2018 bidang kesehatan. Agusman lalu bertemu Purnomo dan Surya yang meminta komisi dua persen dari anggaran. Setelah diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebear Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.
   
Kelima, pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan. Purnomo dan Surya meminta komisi lima persen sejumlah Rp1,3 miliar dari DID TA 2018 Balikpapan yang disetujui yaitu Rp26 miliar. 
   
Keenam, pengurusan DID TA 2018 untuk Kabupaten Karimun. Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengajukan usulan DID sebear Rp50 miliar sehingga pada November 2017 Kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebeaar Ro41,25 miliar.
   
Ketujuh, pengurusan DAK dan DID APBN 2018 kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar. 
   
Kedelapan, DID APBN TA 2018 untuk Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan lalu mengajukan DID sebesar Rp65 miliar. Kementerian Keuangan lalu mengumumkan realisasi anggaran DID TA 2018 kabupaten Tabanan sebesar Rp51 miliar.
   
Purnomo dan Surya tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sampai batas waktu 30 hari padahal peneriman itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. Terkait perkara ini, JPU KPK juga menuntut Amin Santono selama 10 tahun penjara sedangkan Eka Kamaludin selama 5,5 tahun penjara. 
 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019