Website ini mencatut nama dan keterangan legalitas perusahaan untuk menjalankan bisnis daring
Jakarta (ANTARA News) - PT Batam Sentralindo (PT BS) melalui kuasa hukumnya melaporkan website www.batamsentralindo.id kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Website ini mencatut nama dan keterangan legalitas perusahaan untuk menjalankan bisnis daring yang tidak ada kaitannya dengan bisnis perusahaan," kata Kuasa Hukum PT Batam Sentralindo, Roofi Ardianto dari Kantor Hukum Pravda Sleiman & Partners kepada pers di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan, perusahaan telah melaporkan pihak yang melakukan pencatutan nama dan keterangan legalitas PT BS melalui  website www.batamsentralindo.id ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 14 Januari 2019.  

Delik pengaduan terhadap website ini ada dua, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penyebaran berita bohong (hoaks) sesuai Pasal 35 UU ITE, jo UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat 2.
 
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 

Adapun Pasal 35 UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” 

Ditegaskannya, "Situs yang mencatut nama PT BS jelas-jelas merugikan nama perusahaan. Situs ini mengaku sebagai perusahaan yang menawarkan investasi daring dengan keuntungan tetap sesuai dengan besaran dana yang diinvestasikan. Ini sangat berbeda jauh dengan bisnis PT BS,” kata Roofi dalam keterangan resminya.

PT Batam Sentralindo merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang telah membangun Kawasan Industri Westpoint Maritime Industrial Park. 

Oleh karena itu, tambahnya, terkait dengan hal itu, pihaknya menyampaikan pertama, hingga kini perseroan belum pernah membuat situs perusahaan. Kedua, perusahaan tidak pernah menerbitkan situs perusahaan yang menawarkan investasi daring dan menawarkan profit kepada masyarakat dan ketiga, segala bentuk data dan tawaran yang diterbitkan oleh pengelola situs  www.batamsentralindo.id dengan mengatasnamakan perseroan ilegal, tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan.

"Pelaporan kami ke Bareskrim Mabes Polri ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan kami berharap agar situs segera dihapus,” demikian Roofi.

Baca juga: Pemerintah harus berantas situs-situs bohong
Baca juga: Hoaks berdampak buruk bagi psikologis masyarakat



 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019