Bogor (ANTARA News) - Polres Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat akan menyelidiki penyebar kabar hoaks meninggalnya KH Arifin Ilham karena penyakit kanker getah bening.

"Kami masih menunggu instruksi pimpinan, karena permintaan untuk dilakukan penyelidikan penyebar kabar hoaks ini ditujukan ke Polda Jawa Barat," kata Kasubag Humas Polres Bogor Kabupaten, AKP Ita Puspita Lena, kepada Antara di Bogor, Selasa.

Jajaran Polres Bogor Kabupaten telah melakukan konfirmasi terkait kondisi terakhir KH Arifin Ilham. Dan pihak Yayasan Az Zikra membantah kabar meninggal tersebut.

Upaya lain untuk menangkal kabar bohong tersebut dengan menyebarluaskan informasi terkini kondisi kesehatan KH Arifin Ilham yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi resmi dari Yayasan Az Zikra, kondisi KH Arifin Ilham sudah mulai membaik. Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran kabar hoaks di masyarakat," kata Ita.

Menurut Ita, pihak Yayasan Az Zikra telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki orang yang menyebarkan kabar hoaks tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Az Zikra, Ustadz Khotib Kholil.

Permintaan penyelidikan tersebut disampaikan melalui kiriman video resmi berdurasi satu menit yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Az Zikra Ustadz Khotib Kholil.

Dalam video tersebut Ketua Yayasan Az Zikra Ustadz Khotib Kholil membantah kabar meninggalnya KH Arifin Ilham dan menyebut informasi tersebut kabar hoaks.

Berikut isi pesan yang disampaikannya "Saya ustadz Khotib Kholil Ketua Yayasan Az Zikra bersama teman-teman semua sedang berada di rumah sakit RSCM yaitu hari ini Selasa 8 Januari 2019 jam 11.20 WIB menyampaikan bahwa kondisi kesehatan ustad arifin hari ini sudah membaik menuju ke sehat alhamdulillah mohon doa restu nya dari semua, dan berita yang tersebar tentang meninggal dunia ustad arifin adalah kebohongan dan Hoax. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan polda jawa barat untuk menyelidiki orang yang menyebarkan berita hoax tersebut. Sekali lagi kami memohon doa restu dari semua agar ustad arifin kembali sehat".

Penyebar informasi hoaks merupakan tindak pidana, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 1. Pelaku yang mengirimkan kabar bohong atau mendistribusikan bisa dikenakan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Ita mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mengirim kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya melalui media sosial. Bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kalau mendapatkan kabar yang belum teruji kebenarannya, cukup sampai di kita saja, jangan lagi mengirimkan atau mendistribusikannya ke orang lain, cari tau kebenarannya melalui berita di media, agar terhindar dari penyebaran kabar bohong," kata Ita.

Baca juga: Kabar Ustaz Arifin Ilham meninggal hoaks

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019