Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya, Kamis mengatakan satu tersangka lagi ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 39 saksi.

"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," ucap dia.

Namun demikian, dia belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial daripada tersangka, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, sebelumnya.

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor tiada lain untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung.

Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, Jalan Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.

Walaupun sudah tidak diperbaiki, dia menegaskan Polda Jawa Timur tetap melanjutkan proses pidananya.

Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan itu.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019