Ambon (ANTARA News) - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa geram dengan kasus asusila berupa pemerkosaan terhadap bocah berusia dua tahun di Kabupaten Maluku Tenggara dimana pelakunya adalah orang yang mabuk akibat miras tradisional jenis sopi.

"Kemarin ada laporan dari Kapolres Malra, akibat sopi menyebabkan pelaku memperkosa seorang bocah yang masih berusia dua tahun hingga pingsan," kata Kapolda saat memimpin upacara kenaikan pangkat 593 personel Polri dan dua PNS di Ambon, Senin.

Kapolda mempertanyakan kenapa anak dua tahun yang harus menjadi korban sopi, kenapa bukan kambing atau hewan lainnya karena itu bukan termasuk perbuatan pidana, tetapi anak orang yang masih berusia dua tahun.

"Jika bisa dilakukan hukuman mati maka diterapkan saja, sayangnya ancamannya tidak seperti itu. Jadi menyesal kalau saudara kita yang menjadi korban seperti itu dan semuanya berangkat dari konsumsi sopi," tandasnya.

Kapolda mengajak semua satker di lingkup Polda Maluku agar masing-masing membuat tulisan khusus tentang bahaya sopi di Maluku yang memicu kriminalitas dan mengganggu kamtibmas, minimal dua halaman dan tulisan terbaik akan mendapatkan hadiah.

Bukan saja orang Maluku tetapi warga negara Indonesia lain dari berbagai suku yang datang ke sini juga pasti ada yang minum dengan alasan menghormati adat dan kebiasaan atau pergaulan.

Sebanyak 593 personel Polri dan dua PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi hari ini terdiri dari 37 perwira dan 234 bintara di Polda Maluku, ditambah 18 perwira dan 304 bintara dari berbagai Polres ditambah dua orang PNS.

Baca juga: Penculik dan pemerkosa gadis 16 tahun ditembak

Baca juga: Terkait kasus perkosaan anak, pencuri dihukum 12 tahun penjara

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018