Bandung, Jawa Barat (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri RI telah mendiskusikan isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Uighur di Provinsi Xinjiang, China, dengan Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian.

Dalam pertemuan 17 Desember, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan keprihatinan berbagai kalangan di Indonesia mengenai kondisi masyarakat Uighur, sementara Dubes China menyampaikan komitmen negaranya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan sependapat bahwa informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur penting untuk diketahui publik.

"Kemlu menegaskan bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal HAM PBB, kebebasan beragama dan kepercayaan merupakan hak asasi manusia. Merupakan tanggung jawab tiap negara untuk menghormatinya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di sela-sela acara Diplomacy Festival (DiploFest) di Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu malam.

"Walaupun merupakan isu dalam negeri China, Kemlu mencatat keinginan Kedubes China di Jakarta untuk terus memperluas komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat madani untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur di China," katanya.

Pemerintah China membantah tudingan masyarakat internasional bahwa rezimnya telah melanggar hak asasi manusia etnis muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, menyatakan bahwa tindakan tegas dilakukan untuk mencegah penyebaran ideologi radikal di kalangan masyarakat Uighur. 

Sementara Konsul Jenderal China di Surabaya Gu Jingqi menyebut persoalan suku Uighur sebagai masalah separatis yang muncul dari sebagian kecil warga setempat.
        
"Warga muslim Uighur di Xinjiang sekitar 10 juta jiwa, sebagian kecil berpaham radikal ingin merdeka, pisah dari RRT. Itu yang kami, Pemerintah China, atasi," kata Jingqi kepada Antara di Surabaya, Jumat (13/12).
        
Jingqi beranggapan tindakan terhadap etnis Uighur bukanlah bentuk intoleransi terhadap kaum minoritas di China.
        
Jumlah warga etnis Muslim Uighur sekitar separuh dari populasi warga muslim di China yang jumlahnya 23 juta jiwa menurut Jingqi.

Menurut dia, pemerintah China memperlakukan warga sama dan tidak membatasi umat beragama menjalankan ibadah.

Baca juga:
Muhammadiyah dorong China terbuka soal kekerasan terhadap Uighur
Pemerintah tolak penindasan HAM Uighur di China
Konjen RRT nyatakan masalah Uighur kasus separatis

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018