Palangka Raya, 14/12 (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2018 tentang sumbangan pihak ketiga, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum ditetapkan menjadi Pergub, ?terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Satgas Saber Pungli Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri, kata Fahrizal di Palangka Raya, Jumat.

"Penyusunan Pergub itu pun kami meminta pandangan hukum dari Polda Kalteng, Saber Pungli Daerah, Dirkrimsus, Kejaksaan Tinggi, BPK RI Perwakilan Kalteng, BPKP Kalteng. Permintaan pandangan hukum itu kami lakukan berkali-kali," tambah dia.

Setelah melewati berbagai proses tersebut, Pergub Kalteng Nomor 16/2018 dianggap Kemendagri yang terbaik bahkan bisa menjadi percontohan untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dalam melakukan pungutan terhadap pihak ketiga atau swasta.

Meski begitu, kata Fahrizal, Pemprov Kalteng tetap menghargai dan menghormati keputusan DPRD Kalteng yang mencabut sementara waktu sumbangan pihak ketiga masuk dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019.

"Kami sudah mengajak pimpinan dan anggota DPRD Kalteng untuk mengkonsultasikan masalah sumbangan pihak ketiga tersebut kepada Kemendagri, KPK, Saber Pungli Pusat dan lainnya. Konsultasi itu untuk menyamakan pemahaman," beber Fahrizal.

Dalam APBD 2019 Kalteng, sumbangan pihak ketiga masuk struktur pendapatan lain-lain daerah yang sah dengan target sebesar Rp322 miliar. Namun hasil dari evaluasi Kemendagri ada klausul yang kurang meyakinkan pihak DPRD Kalteng, apakah sumbangan pihak ketiga itu dapat dimasukan dalam struktur APBD.

Kurang yakinnya DPRD Kalteng karena dasar hukum sumbangan pihak ketiga adalah peraturan gubernur Nomor 16 tahun 2018, sehingga dianggap masih perlu dilakukan konsultasi kepada berbagai pihak, khususnya Kemendagri dan aparat penegak hukum.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018