Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim memvonis calon legislatif petahana anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Arief dengan putusan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

"M‎enjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindakan pidana sebelum berakhir masa percobaan selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono ‎saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Selain hukuman tersebut, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.

Majelis hakim menilai Muhammad terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.

Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung dalam perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta ‎ pada 3 Oktober 2018, 

Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru dalam masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.

Vonis hakim terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan hari ini.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara ‎dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan.‎

Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Rustiyono.

Dimintai tanggapannya mengapa tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. 

Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.

"Saya hormati saja lah. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018