Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu atau sampai ke 'tangan' yang dituju nanti akan dibuktikan di persidangan."
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tas merk Louis Vuitton yang akan diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumhan Sri Puguh Budi Utami sudah dikembalikan ke KPK.

Tas tersebut direncanakan diberikan kepada Sri Puguh dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang saat ini menjadi terdakwa perkara suap pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

"Menurut informasi yang saya dapatkan dari Jaksa Penunut Umum, tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara. Tentu kemudian menjadi barang bukti di sini dan nanti akan dipelajari lebih lanjut dari fakta persidangan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang mengembalikan tas tersebut maupun apakah tas tersebut sudah sampai ke "tangan" Sri Puguh.

"Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu atau sampai ke 'tangan' yang dituju nanti akan dibuktikan di persidangan," ungkap Febri.

Untuk diketahui, Sri Puguh memang sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin tersebut.

"Seingat saya dua kali pada saat itu diperiksa pada penyidikan, kami memang mengkonfirmasi adanya informasi awal atau dugaan pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapatkan pada saat proses penyidikan," kata Febri.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Wahid Husein yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), diketahui bahwa narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat tahanan pendamping Fahmi memberikan satu clutch bag merk Louis Vuitton untuk Wahid Husein yang diterima melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.

"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai kado ulang tahun," kata Jaksa Trimulyono Hendradi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018