Karangploso, Kabupaten Malang (ANTARA News) - Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menemukan masih banyaknya jamu herbal yang tidak mengantongi izin  beredar dan dijual bebas di pasar Karangploso, dan Pasar Singosari, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Kefarmasian Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Helma Evi Yenni, Selasa, mengatakan, bahwa jamu herbal yang dijual tersebut  tidak diketahui kandungannya  sehingga berisiko membahayakan.

"Kita tidak tahu ramuan-ramuan apa yang sudah dicampurkan di dalamnya. Jamu ini tidak boleh dijual karena tidak memiliki izin edar," kata Helma yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan, di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.

Tim gabungan yang turut menyidak di kedua pasar tersebut di antaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Satpol PP, Bagian Humas dan Protokol, Polres Malang, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Saat Sidak Obat, Makanan, Alat Kesehatan dan Kosmetika tersebut, selain ditemukan jamu herbal tanpa izin edar, juga masih banyak ditemukan toko yang menjual produk  kue kering maupun makanan kaleng yang kemasannya sudah rusak atau penyok.

"Sidak ini untuk melindungi masyarakat terhadap peredaran makanan tidak layak edar. Untuk itu produk yang sudah kadaluwarsa atau nantinya ditemukan bahan berbahaya, akan ditindak," ujar Helma.

Ditemukan juga bahan makanan yang masih menggunakan boraks atau pewarna industri, meskipun para penjual tersebut sesungguhnya telah mengetahui bahwa bahan-bahan yang dijual itu dilarang beredar bebas di masyarakat umum.

 Baca juga: Kadin: 20 persen jamu beredar adalah ilegal
Baca juga: BPOM: Indonesia berpotensi memimpin pasar obat herbal

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018