Jakarta (ANTARA News) - KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Ia tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

"Hari ini dilakukan penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Sidang terhadap Tjahjono akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Sekurangnya 65 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. BTJ juga telah diperiksa tujuh kali pada kurun April sampai Oktober 2018," ucap Diansyah.

Unsur saksi antara lain ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Asuransi Jasindo pada 2014, kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, karyawan PT Asuransi Jasindo, direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan unsur swasta lain.

"Dari perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar dan 600.000 dolar AS," kata Diansyah.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018