Yogyakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia menduga pimpinan Universitas Gadjah Mada melakukan tindakan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu.

"Saya menduga ada potensi maladministrasi karena berlarutnya penundaan kasus ini," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jateng, Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Ninik, seharusnya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM bisa diselesaikan sejak lama karena kasusnya sudah terjadi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di pertengahan 2017.

Ninik juga menilai sejumlah rekomendasi yang telah diberikan oleh tim independen yang dibentuk UGM belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak rektorat yang mengakibatkan penanganan kasus itu berlarut hingga saat ini.

"Rekomendasi (tim independen) belum dijalankan secara serius sehingga kasus itu viral setelah ada pemberitaan dari Balairung Press (Badan Pers Kampus UGM)," katanya.

Dengan munculnya kasus tersebut, ORI menilai UGM belum memberikan pelatihan kepada para dosen pendamping maupun mahasiswa mengenai upaya perilindungan saat terjadi kekerasan seksual maupun fisik di lokasi KKN.

"Padahal, pembekalan ini penting karena tidak semua mahasiswa memahami bagaimana menghindari kekerasan seksual," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA minta kasus mahasiswi UGM ditangani serius

Karena peristiwa itu sudah terjadi setahun yang lalu, menurut dia, pihaknya segera melakukan investigasi terhadap penanganan kasus tersebut.

Dengan investigasi secara cepat yang dilakukan ORI Perwakilan DIY dan Jateng, dia berharap kasus ini bisa cepat tertangani.

"Ombudsman merasa perlu mendalami kasus ini karena terkait dengan sistem pendidikan kita. Ini terkait dengan masa depan anak kita yang dititipkan di UGM atau perguruan tinggi se-Indonesia," katanya.

Baca juga: Menristekdikti: Kasus pelecehan seksual UGM tanggung jawab rektor

Dalam kesempatan yang sama, dosen Fisipol UGM Pipin Jamson mengatakan bahwa pihak korban menginginkan agar rektorat UGM melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan dan memberikan catatan buruk untuk pelaku.

"Rektorat harus mengeluarkan pelaku," katanya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono yakin pihaknya mampu menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil.

Menurut Panut, penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2017 itu masih berjalan dengan mengimplementasikan sejumlah rekomendasi dari tim independen.

Salah satu rekomendasi yang telah dilaksankan adalah menunda wisuda terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM selama satu semester.

Menurut Panut, tim independen tidak memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi "drop out" (DO) kepada terduga pelaku.

"Tidak ada rekomendasi untuk di-`DO`," katanya.
 
Baca juga: Mahasiswa UGM tuntut penuntasan kasus pelecehan seksual
Baca juga: Polda menunggu laporan kasus perkosaan mahasiswi UGM
Baca juga: Pelaku perkosaan mahasiswi UGM belum bisa lulus
Baca juga: LPSK: UGM harus mempertanggungjawabkan kasus perkosaan mahasiswi

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018