Jakarta (ANTARA News) - Ekonom senior Rizal Ramli menyerahkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti atas laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi impor pangan.

Adapun audit BPK yang dimaksud itu terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai semester I tahun 2017 di Kementerian tertentu.

"Itu kan mereka lakukan audit terhadap prosedur, ternyata banyak sekali pelanggaran prosedur dalam menentukan impor dan prosesnya," kata Rizal usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor pangan itu di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Rizal pun meminta kepada KPK untuk fokus terhadap dua hal atas laporannya tersebut.

"Tadi, kami minta KPK untuk fokus dua hal. Satu kerugian negara jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua, kerugian ekonomi negara. Jadi, kami minta KPK tidak hanya fokus soal kerugian negara dalam arti sempit tetapi juga kerugian ekonomi negara," ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman era pemerintahan Joko Widodo itu.

Dalam aduannya itu, Rizal mengaku menemui Wakil Ketua KPK Basaria Banjaitan yang ditemani oleh Direktur Balitbang KPK, Direktur Penindakan KPK, dan beberapa staf yang lain.

"Bu Basaria dan pimpinan KPK mengatakan mereka betul-betul terima kasih atas laporan ini dan mereka sendiri sudah mulai ingin tahu secara lebih detil. Mudah-mudahan ada tindakan lebih efektif," kata Rizal.

Rizal juga didampingi oleh beberapa pengacara untuk membuat laporan pengaduan di KPK tersebut.

"Tentu pengaduan ini menjadi kabar baik buat para petani petambak garam karena kami laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi impor pangan, termasuk beras, garam segala macam," ucap Effendi Sinaga, salah satu pengacara yang mendampingi Rizal.

Selain itu, Effendi juga menyinggung soal adanya laporan terhadap Rizal ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-pernyataan Rizal soal impor pangan.

"Sekarang benar-benar Bang Rizal didampingi oleh kami, kami wujudkan. Kami lapor ke KPK bahwa ada pelanggaran-pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi di bidang pangan," ucap Effendi.

Selain audit BPK, Effendi juga menyatakan pihaknya menyerahkan bukti-bukti lainnya ke KPK.

"Ada undang-undang, ada kronologis semua sudah kami serahkan. Kami minta KPK tindak lanjuti karena ini kabar baik buat petani dan petambak garam," kata dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018