Dengan mengetahui hasil nilai, maka calon mahasiswa bisa mengukur hasil nilai dengan program studi yang akan dipilih.
Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemrsitekdikti) menerapkan kebijakan baru terkait seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2019 yang lebih berstandar nasional.

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Mohammad Nasih di Surabaya, Senin, mengungkapkan kebijakan itu tidak jauh berbeda dengan proses seleksi tahun 2018 yakni melalui Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Seleksi Mandiri.

"Hanya saja untuk Jalur SBMPTN 2019 menggunakan satu metode tes, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Tidak ada lagi tes yang menggunakan kertas," tambahnya.

Ia mencontohkan jika dahulu calon mahasiswa harus mendaftar secara penuh terlebih dahulu, termasuk memilih program studi. Tahun ini, calon masiswa yang akan melamar diberikan kesempatan untuk mengikuti tes terlebih dahulu.

Tes yang dilakukan di awal ini akan dibagi ke dalam berbagai gelombang dengan waktu yang sama. Kemungkinan akan ada 12 kali tes dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan setiap hari Sabtu dan Minggu sehingga tidak ada pengumpulan massa dalam waktu yang bersamaan.

"Dengan mengetahui hasil nilai, maka calon mahasiswa bisa mengukur hasil nilai dengan program studi yang akan dipilih," ujarnya.

Mengenai lokasi ujian, Nasih mengatakan tetap dilaksanakan di seluruh PTN di Indonesia. Hanya saja pada tahun 2019 tidak ada sistem Panitia Lokal (Panlok) lagi. Yang artinya semua akan terpusat oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

"Mengenai kuota pada masing-masing jalur, Unair tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya saja aturan tahun ini untuk SNMPTN minimal 20 persen, SBMPTN minimal 40 persen, Mandiri maksimal 30 persen. Kurang lebih kuota penerimaan di Unair akan pada angka-angka tersebut," terangnya.

Sementara untuk seleksi diploma 4 dan diploma 3 semua akan masuk pada jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh universitas.*

Baca juga: Kemristekdikti ubah mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri

Baca juga: Pemerintah turunkan persentase minimal kuota SNMPTN

 

Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018