Bukan kita sebut liar, tapi tidak berizin sehingga dikeluarkan rekomendasi teknis dari (Suku Dinas) Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) untuk dibongkar."
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan kios di Pasar Rawa Jabon, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat dibongkar oleh aparat gabungan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu mengungkapkan pihaknya telah membongkar 40-50 kios dari total 160 kios pedagang Pasar Rawa Jabon.

Ia menegaskan, bangunan kios pedagang Pasar Rawa Jabon yang berdiri di tanah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut dibongkar bukan karena merupakan bangunan liar.

"Bukan kita sebut liar, tapi tidak berizin sehingga dikeluarkan rekomendasi teknis dari (Suku Dinas) Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) untuk dibongkar," ujar Tamo.

Tamo mengatakan, pihaknya sudah memberikan dua kali surat peringatan kepada pengelola Pasar Rawa Jabon untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan, mengingat pedagang pasar menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan komersial. Namun, peringatan tersebut belum juga diindahkan.

Selain itu, Tamo juga mengungkapkan hanya dapat membongkar sebagian kecil Pasar Rawa Jabon karena keterbatasan anggaran.

"Anggaran yang kami terima cuma untuk 50 kali bongkar. Ini saja sudah 30 kali sekitar Rp200 juta, masih ada beberapa bulan lagi hingga Desember," sebut Tamo.

Sejak sebelum pembongkaran berlangsung, kawasan Pasar Rawa Jabon telah sepi pedagang. Beberapa dari mereka masih mengangkut sebagian barang dagangan tersisa serta perabotan yang ada di kios.

Pembeli yang datang ke pasar tersebut saat akan berbelanja hanya diberitahu bahwa pasar diliburkan untum sehari. Hingga pada pukul 09.30 WIB, aparat gabungan dari  Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran dalam suasana yang kondusif.

Di sisi lain, Timo mengatakan pedagang yang terkena dampak pembongkaram kios masih bisa berjualan kembali, asalkan telah mengurus perizinan, dan dianggap layak mendirikan bangunan untuk usaha.

"Kami minta mereka untuk mengurus izin saja, karena bagaimanapun juga ini kan masyarakat. Di satu sisi (kami) ada perintah yang meminta kami untuk membongkar, di sisi lain ada unsur kemanusiaan, dan di sisi lain juga saya punya keterbatasan anggaran," ujar Timo.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018