Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
"Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Sedangkan pihak lain yang diamankan saat OTT kemarin secara bertahap telah keluar pada dini hari tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dua tersangka lainnya yang masih diperiksa, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Febri menyatakan dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka terkait kasus tersebut, dugaan pemberian pada Bupati Bekasi semakin menguat terkait perizinan Meikarta. 

"Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," ungkap Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap tersebut. Dari sembilan tersangka, KPK telah menahan enam tersangka.

Enam tersangka itu antara lain dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Baca juga: Tersangka suap proyek Meikarta mulai akui perbuatannya

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bekasi tersangka suap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018