Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD akan dikukuhkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi Publik dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat di Silang Timur Monas pada Minggu (30/9).

Ketua KI Pusat Gede Narayana di Kantor KI Pusat, Jakarta, Jumat, menilai Mahfud MD memiliki kepedulian pada keterbukaan publik dilihat dari saat memberikan materi di sejumlah kegiatan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

"Sudah mengenal rekam jejak beliau dalam menyampaikan orasi dan ceramah tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Beliau akan mensosialisasikan, mengedukasi dan memberi advokasi," ucap Gede Narayana.

Mahfud yang memiliki pengalaman dalam eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi nilai tambah untuk mengedukasi masyarakat tentang keterbukaan badan publik.

Ada pun Hari Hak untuk Tahu atau "Right to Know Day" yang diperingati pada 28 September, merupakan peringatan tentang kampanye keterbukaan informasi publik berskala internasional yang diperingati di seluruh dunia.

Gede Narayana mengatakan esensi utama Hari Hak untuk Tahu adalah menjamin masyarakat mendapatkan akses informasi publik pada badan publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai aturan.

Hal tersebut untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel dan partisipatif keterlibatan masyarakat di dalamnya.

KI Pusat terus mendorong kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi yang harus digunakan dengan bertanggungjawab dan mengedepankan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan.

Baca juga: Sumber dana partai politik harus jelas kata Mahfud MD

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018