Kendal (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di Kabupaten Kendal, Rabu, menegaskan perguruan tinggi tidak boleh dimanfaatkan untuk berpolitik praktis.

 "Kampus tidak boleh untuk bermain politik praktis. Kampus dilarang berpolitik praktis," katanya usai meninjau PT Terryham Proplas Indonesia (Kends UPVC) yang memproduksi Unplasticized Poly Vynil Chloride (UPVC), suatu material turunan plastik yang masih langka di Indonesia untuk bahan kusen pintu dan jendela.

Nasir mempersilakan jika ada orang yang ingin berpolitik praktis, tetapi jangan menggunakan lingkungan kampus karena kampus adalah tempat untuk mengembangkan prestasi akademik.

"Kalau orang ingin berpolitik praktis, ke luar dari kampus. Silakan di luar. Jangan di kampus," kata Guru Besar Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang (Undip) tersebut.

 Baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, lanjut dia, sama-sama tidak boleh menjadi ajang untuk berpolitik praktis karena kampus untuk pengembangan akademik yang lebih berkualitas.

Untuk perguruan tinggi swasta, kata dia, sudah ada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di masing-masing wilayah yang akan mengawasi jika ada perpolitikan praktis yang terjadi di kampus.

 "Ada kopertis yang bertanggung jawab melakukan pengawasan untuk kampus swasta. Kalau di sini, di bawah Kopertis Wilayah VI," kata mantan Rektor Undip terpilih itu.

 Berkaitan dengan sanksi jika ditemukan perpolitikan praktis di kampus, Nasir mengatakan termasuk pelanggaran administrasi yang akan diberikan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya.

 "Karena pelanggaran administrasi, ya, sanksinya di dalam administrasi. Belum sampai pidana, kan enggak ada pidananya. Tetapi, ini kan sampai kepada pelayanan, dan seterusnya," katanya.

Baca juga: Kemristekdikti percepat proses izin perguruan tinggi
 Baca juga: Kemristedikti umumkan peringkat perguruan tinggi
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018