Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai NasDem mencoret dua bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi yang masih ada dalam daftar caleg NasDem, meski putusan Mahkamah Agung membolehkan mantan napi koruptor menjadi calon legislatif.

Ketua DPP partai NasDem Willy Aditya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, NasDem telah mencoret kedua bakal caleg tersebut dari daftar calon sementara (DCS) sebagai komitmen NasDem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi. 

Polemik boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif masih terus bergulir. Berpangkal dari PKPU no 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Berlanjut sampai dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan bahwa mantan napi koruptor tetap diperbolehkan menjadi caleg.

"Kita di NasDem sangat berkomitmen dengan perbaikan proses politik dari hulu. Hal ini kita lakukan sudah sesuai dengan semangat gerakan perubahan yang menjadi ciri dari politik NasDem," kata Willy.

Dua bakal caleg tersebut terdaftar sebagai DCS DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Willy menjelaskan, DPP Partai NasDem bersama DPW NasDem Bengkulu telah memanggil kedua caleg tersebut. Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak karena suara masyarakat terkait dengan larangan tersebut harus menjadi perhatian partai politik.

"Keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dan aspirasi masyarakat akan perlunya politik diisi oleh orang-orang bersih dan berintegritas," ujarnya.

Baca juga: KPU hormati putusan MA

Baca juga: PKS sesalkan Putusan MA terkait mantan napi korupsi


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018