Banjarbaru, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, berupaya melindungi anak dan remaja dari tindakan penindasan atau perisakan (bullying) melalui gerakan bijak menggunakan sosial media atau internet.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, H Syamsir Seman pada Pembukaan Sosialisasi Hak Asasi Manusia ((HAM) Pencegahan Cyber Bullying Pada Anak di Banjarbaru, Selasa, mengatakan orang tua memiliki peran penting untuk memberikan bimbingan terhadap anak atau remaja agar bijaksana menggunakan fasilitas internet.

Bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan mengakibatkan ketidakseimbangan sosial atau fisik.

Menurut Syamsir, salah satu upaya perlindungan terhadap anak, Pemprov Kalsel juga telah menerbitkan Perda No. 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.

Perda tersebut, tambah dia, menjadi salah satu proteksi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dampak cyber bullying.

Cyber bullying adalah salah satu bentuk kekerasan atau penindasan terhadap anak dan remaja melalui dunia maya.

"Saya sangat mengapresiasi inisiasi Biro Hukum Setdaprov Kalsel, mengambil langkah proaktif untuk melakukan pencegahan dengan menggelar Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Pencegahan Cyber Bullying Pada Anak," katanya.

Menurut dia, mensukseskan program ini, semua komponen masyrakat harus turut bekerja sama melakukan pencegahan cyber bullying.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Program Studi Psikologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, setengah dari populasi penduduk Indonesia, yaitu sekitar 132,7 juta di antaranya, merupakan pengguna internet.

Dari data tersebut, tambah dia, juga disebutkan, sebanyak 130 juta diantaranya pengguna aktif di media sosial dengan penetrasi 49 persen.

Melihat angka tersebut, Indonesia rentan terkena dampak cyber bullying, terlebih lagi pengguna media sosial kebanyakan adalah usia remaja.

Berdasarkan data UNICEF 2016 menunjukkan,sekitar 41 sampai 50 persen remaja Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan perundungan di dunia maya.

Tindakan perundungan di dunia maya bagi anak harus dicegah, karena perilaku ini bisa berdampak buruk bagi mental anak, baik korban maupun pelaku serta anak-anak yang melihat aksi perundungan tersebut.

Akibat dari perundungan ini bisa mengalami depresi, psikosomatik bahkan pada level bunuh diri.

Syamsir mengatakan, mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Kalsel selalu berkoordinasi dengan Kabupaten Kota di Kalsel dalam mencegah cyber bullying, termasuk ketika persoalan pernikahan di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu.

Sosialisasi yang diikuti tenaga pendidik, guru dan ASN lingkup Provinsi Kalsel, mengundang nara sumber dari dosen psikologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin serta dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalsel.*

 


Baca juga: Psikolog sarankan korban perundungan siber lakukan ini

Baca juga: #BalasYangBaik kampanyekan pencegahan perundungan siber


 

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018