Untuk sementara sentuhan bantuannya itu sesuai kriteria kerusakan berat, nantinya pihak kementerian akan menyalurkannya ke rekening warga yang terdampak,
Kupang, (ANTARA News) - Kementerian Sosial segera menyalurkan bantuan senilai Rp25 juta untuk setiap rumah Kampung Adat Gurusina Kabupaten Ngada yang hangus terbakar beberapa waktu lalu, kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu.

"Kementerian Sosial sudah menjanjikan untuk segera membantu Rp25 juta per rumah warga di Kampung Gurusina," katanya ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa.

Ia mengaku bersama Direktur Bencana Alam Kementerian Sosial, Dinas Kebudayaan dan Dinas Sosial di provinsi telah turun ke lapangan beberapa waktu lalu, untuk meninjau dampak kebakaran Kampung Adat Gurusina.

Pihaknya telah mendata nilai kerugian atas peristiwa itu yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,4 miliar.

Untuk penanganan sementara, setiap rumah warga yang terbakar akan mendapat bantuan dana senilai Rp25 juta per rumah dengan kriteria kerusakan berat.

"Untuk sementara sentuhan bantuannya itu sesuai kriteria kerusakan berat, nantinya pihak kementerian akan menyalurkannya ke rekening warga yang terdampak," katanya.

Marius mengatakan telah menyampaikan secara rinci dampak kerusakan akibat kebakaran kepada pihak Kementerian Pariwisata dengan harapan juga mendapatkan bantuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu, pihaknya mengupayakan bantuan dari pemerintah provinsi melalui APBD 2019 serta mendorong alokasi bantuan dari APBD kabupten setempat.

"Selain itu kami juga sangat berharap ada bantuan CSR dari BUMN karena dampak kerugian ini cukup besar," katanya.

Kampung Adat Gurusina di Desa Watumanu, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Pulau Flores terbakar pada Senin (6/8).

Kebakaran itu melenyapkan 27 dari total 33 rumah adat yang dihuni warga beserta rumah baca.*

Baca juga: Aktivis benarkan kebakaran Kampung Adat Grusina

 

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018