Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Warga Apartemen Kalibata City (Kalcit) berencana melaporkan pengelola gedung ke Polda Metro Jaya, pasca insiden penertiban bendera Merah Putih.

"Kami (warga Kalcit) akan melapor ke Polda hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," kata perwakilan dari komunitas warga Apartemen Kalibata City, Wenwen Zen saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kalibata city klarifikasi informasi pencopotan bendera

Ia menjelaskan laporan ke kepolisian itu dibuat demi memberi kejelasan atas informasi yang simpang-siur beredar di masyarakat.

"Korban akan didampingi oleh warga-warga Kalibata City lain, karena ternyata ini bukan satu-satunya insiden pencopotan bendera. Ada lagi di Tower Flamboyan bendera yang dicopot tanpa seizin pemiliknya," terang Wenwen.

Ia menambahkan ada penghuni Apartemen Kalibata City yang merasa diintimidasi pihak pengelola untuk mencopot bendera Merah Putih di unitnya.

Sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City terlibat percekcokan dengan pihak pengelola, setelah petugas keamanan gedung meminta seorang penghuni mencopot bendera yang ia pasang di balkon (teras atas) huniannya.

Menurut General Manager Kalibata City Ishak Lopung, pihak pengelola beranggapan tiang bendera itu berisiko jatuh dan menimpa warga dan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Alhasil, pihak pengelola gedung mengusulkan agar bendera dipindahkan ke area taman dan pemilik unit sepakat dengan tawaran tersebut.

Namun berselang sekitar 40 menit, anak dari ibu tersebut bernama Nyimas menanyakan pihak yang menertibkan bendera.

Di saat pengelola hendak menjelaskan, seorang warga diduga memprovokasi massa dengan mengatakan "pihak pengelola melarang pengibaran bendera".

Demi menghindari kericuhan, petugas keamanan setempat bersama pengelola dan warga pun mendatangi posko keamanan untuk membicarakan insiden tersebut.

Hasil pembicaraannya, pengelola mengizinkan pemilik unit memasang bendera dengan ikatan tali yang aman dan rapi sehingga berbagai risiko dapat diantisipasi.

"Saat pemasangan petugas pengelola didampingi pihak keamanan, dan Ketua RT," terang Ishak.

Ia menegaskan pengelola Apartemen Kalibata City tidak pernah melarang pemasangan bendera seperti yang diberitakan Bahkan, pengelola Kalibata City telah memasang bendera di sejumlah lokasi, dan mengadakan acara perayaan Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018.

Setelah insiden itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan menjelaskan petugas keamanan Apartemen Kalibata City bukan berusaha menurunkan paksa bendera Merah Putih, tetapi menertibkan pemasangannya.

Baca juga: Polisi terangkan insiden bendera Kalcit upaya penertiban

"Perlu dibedakan antara penurunan dan penertiban. Jika bendera dipasang di tiang lalu dicopot, itu penurunan. Tetapi jika ingin diatur (pemasangannya), itu penertiban," terang AKBP Stefanus.

Ia menerangkan untuk hunian seperti apartemen atau rumah susun punya aturan tersendiri dalam beberapa kegiatan termasuk soal pemasangan bendera merah putih untuk memperingati 73 Tahun Hari Kemerdekaan Indonesia.

"Beda tentu aturannya memasang bendera di rumah pribadi dengan misalnya di rusun (rumah susun). Misalnya jika dibiarkan (sembarang), ada tiang bendera yang jatuh menimpa warga, siapa yang tanggung jawab," jelas Stefanus.

Menurutnya, warga di hunian pribadi atau tempat tinggal seperti apartemen dan rusun tentu punya kebebasan untuk memasang bendera merah putih.

Namun, ada aturan khusus yang harus dipatuhi warga di lingkungan hunian seperti apartemen dan rumah susun. Aturan khusus itu di antaranya titik pemasangan di lokasi tertentu yang tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

Dengan begitu, ia berharap insiden bendera yang menyebabkan percekcokan antara warga dengan petugas keamanan Apartemen Kalibata City dapat disikapi dengan bijak.

Baca juga: Penghuni Kalibata City Dukung Polisi Berantas Prostitusi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018