Kalau wapres sudah dua kali masa jabatan, mau naik jadi presiden boleh silakan saja
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menekankan risalah amandemen pasal 7 UUD 1945 secara jelas membatasi masa jabatan presiden/wapres sebanyak dua periode baik berturut-turut maupun tidak.
   
"Kalau dilihat dalam risalah amandemen pasal 7 UUD 1945 sebetulnya sudah tuntas. Dalam risalah itu ada perdebatan masa jabatan presiden/wapres, tapi keputusan panitia adhoc waktu itu jelas dibatasi dua periode mau berturut-turut maupun tidak," kata peneliti Perludem Fadil Ramadhanil pada diskusi publik bertajuk "Ujian Konstitusional Jabatan Wapres" yang diselenggarakan lembaga Persatuan Pergerakan di Jakarta, Senin. 
   
Fadil menegaskan jika mengacu pada risalah itu maka dalam konteks saat ini, Wapres Jusuf Kalla hanya dapat kembali maju sebagai presiden karena yang bersangkutan sudah menjabat sebagai wapres selama dua periode. 
   
"Kalau wapres sudah dua kali masa jabatan, mau naik jadi presiden boleh silakan saja," ujar dia. 

Fadil mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil keputusan yang tegas terkait masa jabatan Presiden/Wapres ini. Jika putusan yang diambil salah, maka akan menimbulkan kegaduhan luar biasa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 
   
"Kalau mau ditafsirkan masa jabatan wapres bisa lebih dari dua periode selama tidak berturut-turut maka akan berdampak luar biasa ke kehidupan ketatanegaraan kita. Sebab presiden, hakim konstitusi, pejabat negara, juga dibatasi dua kali," kata dia.

Dengan logika ini semua akan merasa boleh lebih dari dua periode selama tidak berturut-turut sehingga timbul kegaduhan dan kekacauan. 

Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi pasal 169 UU Pemilu yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden/wapres. Menurut Perindo pasal itu tidak sesuai pasal 7 UUD 1945.
   
Permohonan uji materi itu dilakukan agar Wapres JK, yang sudah menjabat dua periode secara tidak berturut-turut, dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.

Baca juga: MK jangan salah tafsir masa jabatan wapres
Baca juga: KPU laksanakan putusan MK terkait pencalonan Presiden-Wapres
Baca juga: Pakar: MK harus tolak uji materi Perindo

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018