Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masa tanggap darurat untuk penanganan dampak gempa bumi 6,4 SR di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang tujuh hari hingga 11 Agustus.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu, mengatakan masa tanggap darurat semula berakhir Sabtu (4/8), namun diperpanjang mengingat gempa susulan masih terjadi.

"Pertimbangan pertama masih adanya gempa susulan yang berlangsung membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya," kata Sutopo.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 564 kali gempa susulan hingga Sabtu pukul 07.00 WITA.

Alasan lain perpanjangan masa tanggap darurat, menurut BNPB, karena masih ada warga terdampak gempa di daerah terpencil yang belum tersentuh bantuan karena akses menuju lokasi sulit, dan belum tuntasnya masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, makan, dan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari. Penyaluran bantuan untuk korban gempa juga belum merata.

Selain itu BNPB memandang perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya.

Perpanjangan masa tanggap darurat akan memberikan payung hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi dalam penanganan dampak gempa.

Saat ini pendataan dan verifikasi rumah warga yang rusak akibat gempa masih dilakukan agar bantuan perbaikan rumah korban gempa dapat segera disalurkan.

Gubernur Nusa Tenggara Barat telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut, begitu juga Bupati Lombok Utara dan Bupati Lombok Timur sebagai daerah yang paling parah terdampak gempa.

Bupati Lombok Timur telah mengajukan bantuan dana stimulan untuk rumah rusak berat dan rumah rusak ringan yang telah diverifikasi sebesar Rp34,95 miliar ke BNPB.

Dana itu akan digunakan sebagai stimulan untuk membantu perbaikan 534 rumah warga yang rusak berat akibat gempa dengan nilai bantuan Rp50 juta per unit rumah, serta bantuan perbaikan 825 rumah rusak ringan dengan nilai bantuan Rp10 juta per unit rumah.

BNPB masih memproses pencairan bantuan dan akan segera mengirimkannya ke Pemda Lombok Timur, yang akan menyerahkannya ke penerima melalui rekening bank yang sudah dibuat.

Baca juga: PMI siapkan bantuan perbaikan rumah untuk Lombok
Baca juga: Kerugian akibat gempa Lombok Rp342,29 miliar

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018