Makassar (ANTARA News) - Sebanyak tiga program studi di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali memperoleh Akreditasi A (sempurna) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

 Ketiga program studi tersebut seperti diinformasikan melalui laman BAN-PT, masing-masing adalah Prodi S1 Ilmu Politik (FISIP), Prodi S1 Teknik Lingkungan (Fakultas Teknik), dan Prodi S3 Ilmu Administrasi Publik (FISIP).

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unhas Dr Ir Prastawa Budi, MSc di Makassar, Kamis, menyambut baik hasil akreditasi ini dan mengakui hal itu merupakan gambaran dari proses akademik yang berlangsung pada setiap program studi di Unhas.

"Hasil akreditasi ini merupakan cermin bahwa budaya mutu di Unhas kini semakin menguat," kata Dr Prastawa.

Baca juga: Mahasiswa Unhas raih perak "Asia Innovation Show" di Penang
 

Prodi S1 Ilmu Politik sebelumnya telah terakreditasi A dan kembali mempertahankan akreditasi tersebut. Sementara Prodi S1 Teknik Lingkungan sebelumnya terakreditasi B, yang berlaku hingga tanggal 3 Agustus 2018. 

 Sesuai ketentuan BAN-PT, Unhas telah mengajukan usulan re-akreditasi sebelum masa berlaku akreditasi lama berakhir. ?Hasilnya adalah status akreditasi Prodi S1 Teknik Lingkungan meningkat dari B menjadi A, yang akan berlaku untuk 5 tahun ke depan.

 Begitu juga dengan Prodi S3 Administrasi Publik, sebelumnya terakreditasi B mengalami peningkatan menjadi Akreditasi A.

Pada saat yang sama, sebanyak dua program studi yang baru diusulkan pembukaannya juga telah memperoleh akreditasi minimum, yaitu Prodi S2 Keuangan Mikro, dan Prodi S2 Ilmu Pemerintahan. 

 Dengan akreditasi minimum ini, maka kedua prodi tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan proses-proses akademik yang memenuhi standar mutu.

Baca juga: Menristekdikti dorong Unhas masuk 500 besar dunia

 Sesuai penjelasan BAN-PT, Akreditasi Minimum merupakan salah satu syarat pembukaan Program Studi / pendirian perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Usulan pembukaan program studi di perguruan tinggi hanya akan diproses jika telah memenuhi akreditasi minimum ini.

 Dalam kaitannya dengan program studi baru, status Unhas sebagai PTN-Badan Hukum diberi kewenangan membuka program studi baru sesuai kebutuhan. 

Namun demikian, Unhas tetap mengedepankan kualitas dan budaya mutu, sehingga setiap gagasan untuk membuka program studi baru selalu diawali dengan pemenuhan standar akreditasi minimum. 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018