Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak gugatan judicial review terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo 
     
"Hal ini lantaran Partai Perindo tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait," kata Zainal dalam diskusi bertema Judicial Review Masa Jabatan Cawapres,‎ di Jakarta, Jumat.
     
Menurut dia, Perindo belum bisa mengajukan capres dan cawapres karena baru sebagai peserta pemilu. Yang bisa mengajukan gugatan tersebut adalah partai politik (Parpol) yang punya hak mengajukan Capres maupun Cawapres.
     
Melihat legal standing, kata dia, MK seharusnya menolak uji materi tersebut. Penolakan itu juga beralasan karena MK juga sudah pernah menolak gugatan soal masa jabatan cawapres yang diajukan oleh perorangan bulan Juni lalu. Bedanya yang sekarang mengajukan adalah partai politik (Parpol).
       
Ia menegaskan, pasal 7 UUD 1945 sudah jelas menyebut masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Dia mengkritik alasan dari para pemohon yang diwakili Partai Perindo bahwa jabatan Presiden dan Wapres adalah berbeda.
     
Yang berbeda itu, tambah Zainal,  adalah antara presiden dan wapres dengan para menteri. Posisi para menteri tidak sama dengan presiden dan wakil presiden karena para menteri ditunjuk oleh presiden. Sementara wapres sejajar dengan presiden karena dia dipilih langsung oleh rakyat. 

Baca juga: Pengamat: Demokrasi akan berantakan bila MK kabulkan Perindo
     
"Mereka (presiden/wapres) satu kantor. Dalam arti mereka kedudukan yang sama. Bukan karena menganggap bahwa wapres adalah pembantu presiden maka mereka berbeda. Mereka memegang jabatan eksekutif dalam kedudukan satu kantor," ucapnya. 
     
Di tempat yang sama, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pihaknya akan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo. 
     
Dirinya bersama para tokoh seperti Titi Anggraeni dari Perludem dan sejumlah tokoh lainnya menjadi para pihak yang tidak setuju masa jabatan presiden dan wapres diperpanjang lagi setelah dua kali.
     
 "Mau berturut-turut atau tidak, dalam UU sudah jelas tidak boleh lebih dari dua kali. Kami akan menjadi pihak terkait yang melawan gugatan perpanjang masa jabatan cawapres dari Perindo itu," ujar Denny.

Baca juga: KPU tafsirkan JK sudah dua periode

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018