Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, yang akan berakhir Selasa pukul 24.00 WIB.

"Pokoknya nanti jam 24.00 sudah tidak ada penerimaan berkas baru lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Setelah pendaftaran ditutup, ia menjelaskan, KPU akan segera memverifikasi berkas calon anggota legislatif (caleg) yang yang telah didaftarkan partai politik peserta pemilihan umum.

Ia menambahkan berkas calon anggota legislatif yang tidak lengkap masih bisa diperbaiki selepas penutupan pendaftaran, tetapi menekankan bahwa KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran baru selepas pukul 24.00 WIB.

"Berkas pendaftaran baru caleg yang masuk lewat pukul 24.00 WIB tidak akan diverifikasi. Jadi misalnya sekarang dia daftarkan 500 caleg, lalu besok menyusul daftar lagi tambahan 75 caleg, itu tidak boleh," kata Arief.

Arief menegaskan KPU tidak memberikan toleransi pada alasan-alasan terkait hal teknis yang menyebabkan partai politik terlambat menyampaikan pendaftaran caleg seperti kemacetan lalu lintas.

Guna melancarkan proses verifikasi berkas caleg, KPU telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas calon dari 16 partai politik peserta pemilu.

Arief mengingatkan partai politik agar mematuhi aturan yang melarang pengusungan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg dan akan mencoret nama-nama calon yang terbukti terlibat tiga kejahatan itu.

Baca juga: KPU imbau tidak daftar caleg di menit-menit akhir
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018