Surabaya (ANTARA News) - Para petinggi Partai Demokrat Kota Surabaya "turun gunung" untuk mengawal perolehan suara Cagub-Cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil E Dardak saat coblos ulang Pilkada Jatim 2018 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Manukan Kulon, Minggu.

"Saya tadi datang ke lokasi coblos ulang. Nanti pada saat perhitungan, kami datang lagi," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetiyo di Surabaya.

Menurut dia, coblos ulang di TPS 49 ini merupakan kasus spesial yang disorot banyak orang sehingga perlu mendapatkan perhatian dari Partai Demokrat Surabaya.

Bahkan, kata dia, dalam coblos ulang kali ini, pihaknya menempatkan dua kader terbaiknya untuk menjadi saksi di TPS 49 dan saksi saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Dua kader tersebut yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Surabaya Junaedi yang menjadi saksi di TPS 49 dan anggota FPD DPRD Surabaya yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud sebagai saksi di Kecamatan Tandes.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan pelaksanaan pungutan suara ulang (PSU) sampai saat ini masih kondusif dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tampak siap menyelenggarakan PSU.

"Pelaksanaan PSU kali ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Surabaya," katanya.

Pencoblosan ulang ini dilakukan karena temuan pelanggaran, di mana pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut, Kudori dan Sulichah melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.

Kudori dan Sulichah itu mengontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.

Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018