Kendari (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), fokus lakukan pengawasan pada enam "poin" jelang Pilkada Sultra 27 Juni 2018.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Sabtu, mengatakan enam poin penting pengawasan di lapangan saat pilkada, di antaranya memastikan pemilih tidak memilih lebih dari sekali, baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yang berbeda.

"Pengawasan di TPS, tidak boleh seorang memilih menggunakan C6 orang lain, di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih," ucapnya.

Kemudian pengawas juga harus memastikan ketua KPPS menandatangani semua surat suara yang diserahkan kepada pemilih.

"Jika lebih dari satu surat suara yang tidak ditandatangani, dicoblos dan sudah dimasukan ke dalam kotak suara, maka pemungutan suara harus dihentikan, selanjutnya direkomendasikan untuk PSU," ujarnya, menegaskan.

Selain itu katanya, KPPS yang tidak memberi tanda/simbol pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih, yang menjadikan surat suara tersebut tidak sah.

"Dalam hal lebih dari 1 surat suara yang diberi tanda/simbol tertentu dicoblos dan sudah dimasukan ke dalam kotak suara maka pemungutan suara dihentikan untuk direkom PSU," tuturnya.

Fokus pengawasan lainnya kata Hamiruddin, adalah memastikan kotak suara yang berisi surat suara yang telah dicoblos, tetap terkunci dan tersegel hingga ada rekomendasi yang prosedural/sesuai aturan untuk dibuka, baru boleh dibuka.

"Jika terdapat indikasi kotak surat suara yang dibuka tidak prosedural/tidak sesuai aturan, maka pengawas pemilu berhak mengeluarkan rekom PSU. Jika terdapat peristiwa sebagaimana disebutkan di atas, sebelum dilakukan rekom PSU, maka Panwascam menghubugi pengawas kabupaten atau Bawaslu Provinsi," imbuhnya.

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018