Magelang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong berisi janin yang diduga hasil dan dikubur di belakang rumah dukun bayi Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga menjalankan praktik aborsi.

Ia menuturkan, setelah polisi menyelidiki ternyata memang betul dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.

Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.

"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.

Ia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.

"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

Ia menuturkan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.

Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Kemudian ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

Baca juga: Polisi bongkar praktik aborsi di Riau
 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018