Magelang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Sebanyak 349 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kota Magelang, Jawa Tengah, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Kasubsi Registrasi LP Magelang, Cahyo S, di Magelang, Rabu, mengatakan, telah mengusulkan remisi Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem informasi pemasyarakatan.

"Kepastian remisi dan datanya saat sudah turun, mungkin dua hari lagi. Misalnya, saat diusulkan napi melanggar aturan, maka bisa dicabut remisinya," katanya.

Ia mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.

Ia menuturkan, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Narapidana yang diusulkan mendapat remisi, katanya diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani hukumannya, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

Ia mengatakan dari 581 narapidana di LP Magelang, 580 di antaranya merupakan WNI dan satu napi WNA kasus narkoba pindahan dari LP Cipinang. WNA itu warganegara Inggris keturunan. Dia mendapat hukuman seumur hidup.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018