Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklaim revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Jakarta, hari ini, Wiranto menyatakan masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak akan "meleburkan" Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi acuan KPK.

"Sangkaan orang soal aturan pidana khusus akan mandul dan tidak berlaku setelah dimasukan ke RUU KUHP itu salah. Aturan khusus itu tetap berlaku," tegas Wiranto.

Dia menjelaskan, secara kelembagaan, KPK akan tetap aktif dan tidak ada pelimpahan tugas ke pihak lain. Bahkan, proses peradilan kasus korupsi juga akan tetap berlangsung seperti sebelumnya.

"Masuknya delik-delik pidana khusus dalam RUU KUHP itu hanya melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum, modifikasi, atau integrasi hukum," terang Wiranto.

Menurut dia, hal itu tidak hanya berlaku pada delik korupsi saja, melainkan juga menyangkut aturan soal pidana khusus lainnya seperti terorisme, narkotika, pelanggaran berat, dan pencucian uang.

Wiranto sebelumnya menggelar rapat koordinasi terbatas dengan para pemangku kepentingan dari pihak pemerintah, yang ikut menyusun RUU KUHP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan Muladi, serta beberapa perumus RUU KUHP terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Tim Perumus tegaskan RUU KUHP tak ganggu kewenangan KPK

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018