... dikendalikan orang yang sama dan jaringan lama. Mereka menggunakan (jasa) paket kiriman yang dipecah-pecah...
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan penyelundup paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi.

"Sebelumnya mereka mengirim dalam partai besar, kali ini mereka memasukkannya dari Belgia secara serempak dan melalui kantor pos dibagi empat kiriman dengan jumlah masing-masing relatif kecil," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi itu, petugas mencurigai paket yang diduga berisi narkotika dan kemudian memeriksa.

Hasilnya petugas menemukan tablet dalam empat paket yang berisi masing-masing 3.080 butir, 3.163 butir, 2.993 butir, dan 3.268 butir. Tablet dinyatakan sebagai ekstasi setelah diperiksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta.

"Ini dikendalikan orang yang sama dan jaringan lama. Mereka menggunakan (jasa) paket kiriman yang dipecah-pecah," kata dia.

Pengintaian paket kiriman ekstasi dilakukan di empat lokasi melalui penerusan kantor pos, yaitu di Bogor, Cikarang, Sukajadi, dan Leuwipanjang.

Dari hasil controlled delivery di empat lokasi tersebut, tim gabungan telah menangkap 10 orang di mana dua diantaranya merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba.

Kemudian, petugas gabungan juga kembali menyita satu paket yang dicurigai berupa ekstasi, Senin (9/4), dengan alamat tujuan di kawasan Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapati 65 bungkus permen yang didalamnya berisi 1.986 butir ekstasi dan tabung speaker yang didalamnya berisi 997 butir ekstasi. Dalam kasus itu, petugas menahan tiga orang.

Heru menambahkan bahwa kasus-kasus yang berhasi diungkap tersebut turut menambah daftar panjang penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai. Hingga Mei 2018, Bea Cukai telah melakukan 192 kasus penindakan dengan berat total barang penindakan mencapai 3,559 ton.

Sebagai perbandingan, Bea Cukai sepanjang 2017 telah menindak 346 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang mencapai 2,139 ton.

Pewarta: Roberto Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018