Ya, konfirmasi apa yang dituduhkan itu kan sudah saya jelaskan."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Idrus Marham, yang mantan Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Sekjen Golkar) memilih irit bicara seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus suap pembahasan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

"Jadi, hari ini saya sengaja datang sendiri, ya, meskipun belum ada panggilan dalam rangka untuk memberikan konfirmasi dalam posisi saya sebagai sekjen dahulu terkait dengan kasus Bakamla. Itu saja," kata Idrus.

KPK membutuhkan keterangan Idrus untuk mengklarifikasi informasi aliran dana dalam pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR RI.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai aliran dana itu, Idrus juga enggan berkomentar lebih lanjut.

"Ya, sudah tanya saja di sana nanti. Pokoknya sudah saya berikan konfirmasi," ucap politikus Partai Golkar itu.

Nama Idrus sendiri mencuat dalam kasus Fayakhun karena disebut oleh politikus Partai Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai sesuai menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

Saat itu, Yorrys mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

Baca juga: KPK periksa Yorrys Raweyai untuk tersangka Fayakhun

Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk Fayakhun Andriadi

Idrus pun enggan menanggapinya lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media soal uang aliran dari Fayakhun itu.

"Ya, Allah, ya, sudahlah. Saya katakan kan? Saya sudah bilang tadi substansinya di sana? Tetapi, saya sudah jelaskan semua, ya," kata Idrus.

Ia pun mengaku memang dikonfirmasi penyidik soal tuduhan tersebut.

"Ya, konfirmasi apa yang dituduhkan itu kan sudah saya jelaskan," ungkap Idrus.

KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari 2018.

Fayakhun anggota DPR RI 2014--2019 dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Baca juga: 28 saksi diperiksa untuk tersangka Fayakhun

Baca juga: KPK periksa keponakan Novanto untuk tersangka Fayakhun

Baca juga: KPK periksa dua saksi swasta terkait suap pembahasan anggaran Bakamla

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018