Kami juga tidak tahu apa keahlian apa yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Yusuf Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan advokat Fredrich Yunadi menghadirkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP periode 2009-2014 Ahmad Yani dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Yusuf Hasibuan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Jumat.
 
Fredrich, yang didakwa berusaha menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto dari pemeriksaan dalam perkara korupsi KTP-Elektronik, menghadirkan Ahmad Yani, Fauzi Yusuf Hasibuan dan pengacara sekaligus dosen Yongki Fernando sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Kami keberatan terhadap Ahmad Yani dan saudara Fauzi Yusuf karena keduanya adalah advokat dan satu profesi dengan yang bersangkutan, bisa terjadi conflict of interest. Kami juga tidak tahu apa keahlian apa yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Yusuf Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK Roy Riady.

Fredrich langsung menyanggah keberatan jaksa, menyebut Ahmad Yani sebagai pakar hukum yang tahu betul tentang Undang-Undang tentang KPK.

"Ahmad Yani adalah mantan anggota DPR Komisi III selain pakar hukum meski sekarang menjadi advokat tapi Beliau penah menjadi mitra kerja KPK selama lima tahun tahun, jadi tahu betul UU KPK. Sedangkan untuk saudara Fauzi, Beliau ketua umum Peradi dan membawahi majelis kehormatan, dewan pengawasan, yang membawahi 50 ribu advokat sehingga tahu betul imunitas advokat," kata Fredrich.

Jaksa mendebat alasan Fredrich tersebut.

"Terkait Fauzi Hasibuan karena Beliau ketua Peradi dan satu orgnaisaisi advokat dan sepengetahuan kami terdakwa masih dalam proses etik di organisasi dan belum selesai, jadi tidak elok untuk didengar kesaksiannya. Kedua bagaimana menilai ahli objeksitf memberikan keterangan mengenai anggotanya sendiri?" kata jaksa Roy.

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri pun berupaya menengahi, menyarankan Fauzi Hasibuan dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.

"Kami hadirkan sebagai dosen, resmi ada surat pengantarnya dari universitas Jayabaya, dan kami keberatan dengan penghinan penuntut umum tentang etik tadi!" ucap Fredrich dengan nada tinggi.

"Jangan pakai istilah penghinaan itu," sergah hakim Saifudin.

"Penuntut umum memakai kode etik, ini menyangkut pribadi, dan menyangkut SARA, urusannya berbeda sampai sekarang proses etik belum selesai sehingga saya masih anggota Peradi," sergah Fredrich.

Hakim kemudian berdiskusi sekitar tiga menit untuk membuat keputusan.

"Keberatan penuntut umum akan kami catat jadi akan kami hadirkan sebagai ahli semuanya," kata hakim Saifudin.

Ahmad Yani pun diperbolehkan memberikan keterangan.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018