Palembang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Kota Palembang, mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan tempat lainnya tutup selama Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah.

"Operasional tempat hiburan dan tempat lainnya yang berpotensi mengganggu kekhusukan dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1439 Hijriah harus dihentikan sementara," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Maradhan, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta pengelola tempat hiburan dan panti pijat untuk tutup sementara terhitung satu hari sebelum (H-1) hingga dua hari setelah (H+2) Ramadan 1439 H.

Pengelola tempat hiburan dan panti pijat diharapkan mematuhi ketentuan itu dan diharapkan pula kepada Pemkot Setempat memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang terbukti tetap membuka tempat usahanya itu selama bulan puasa yang diperkirakan mulai 17 Mei 2018, katanya.

Dia menjelaskan, dalam menciptakan suasana yang nyaman selama Bulan Suci Ramadan, selain dengan penegakan aturan secara tegas, diharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Melalui upaya tersebut, hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa dapat dicegah serta ummat Muslim di Buni Sriwijaya ini bisa merayakan kemenangan di Hari Raya Idulfitri dengan penuh suka cita, kata Ketua MUI Palembang.

Sementara Pjs Wali Kota Palembang Akhmad Najib menginstruksikan seluruh tempat hiburan seperti klab malam, bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat harus tutup selama Ramadan terkecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi buka dengan ketentuan operasional mulai pukul 21.00 - 24.00 WIB dan tidak boleh menyediakan wanita penghibur.

Sedangkan pengelola/pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi diizinkan tetap buka selama bulan puasa dengan catatan tidak secara terang-terangan/wajib memasang tabir pada siang hari.

Bagi pengelola tempat hiburan dan tempat makan yang tidak mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan, akan diberikan teguran dan peringatan oleh Satpol PP maksimal tiga kali, dan jika masih melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, pidana kurungan selama tiga bulan, dan denda maksimal Rp50 juta, kata Najib.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018